Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan/jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualitas manusia. Setiap manusia memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
Peraturan Mengenai Hak Cipta
Di Indonesia sendiri peraturan yang mengatur tentang Hak Cipta adalah Undang-undang Hak Cipta No 28 tahun 2014 yakni hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak cipta di Indonesia juga menerapkan mengenai konsep hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi merupakan hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Sementara hak moral merupakan hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan, misalnya pelaksanaan hak moral yang harus mencantumkan nama pencipta pada ciptaan meskipun hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual atau dimanfaatkan oleh pihak lain. Sementara hak moral telah diatur dalam pasal 24-26 Undang-undang Hak Cipta.
Bagaimana Mendaftarkan Hak Cipta
Cara mendaftar Hak Cipta bisa melalui tiga cara yaitu :
- Melalui Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM (Kanwil Depkumham) yang berada di masing-masing ibu kota provinsi. Karena hanya di ibu kota provinsi makanya jika Anda ingin mengurus hak cipta di daerah Jawa Tengah maka Anda harus bisa mengurusnya di Semarang. Dan jika Anda berada di daerah Jawa Barat maka Anda hanya bisa mengurusnya di Bandung.
- Anda bisa mengurusnya secara online langsung DISINI atau mengakses alamat https://e-hakcipta.dgip.go.id/ Link tersebut terhubung langsung dengan Ditjen HKI pusat, atau bisa langsung ke pengisian formulir pendaftaran DISINI .
- Bisa menggunakan jasa konsultan HKI. Cara terakhir ini merupakan cara yang paling praktis namun yang efektif dan efisien karena lebih menghemat waktu dan tenaga. Namun mengeluarkan biaya yang lebih banyak dibandingkan dengan mengurus sendiri.
Pendaftaran Hak Cipta Secara Online
Sejalan dengan perkembangan teknologi pendaftaran hak cipta pun bisa dilaksanakan secara online dengan menggunakan aplikasi e-Hak Cipta. Yakni sebuah aplikasi yang merupakan sebuah sistem berbasis web yang dibangun dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Aplikasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan pencatatan ciptaan dan produk hak terkait dan mudah dijangkau kapan dan di mana saja.
Syarat-Syarat Permohonan Pendaftaran Hak Cipta
- Nama, Kewarganegaraan dan alamat pencipta
- Nama, Kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta
- Judul ciptaan
- Tanggal dan Tempat diumumkan untuk pertama kali
- Uraian singkat ciptaan
- Contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Buku dan karya tulis lainnya dua buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik.
- Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto oleh ahli warisnya.
- Program computer software dua buah CD disertai dengan uraian ciptaannya.
- Lagu 10 buah berupa notasi dan atau syair.
- Drama 2 buah naskah tertulis atau rekamannya.
- Tari (koreografi) 10 buah gambar atau 2 buah rekamannya.
- Pewayangan 2 buah naskah tertulis atau rekaman
- Pantomim 10 buah gambar atau 2 buah rekamannya.
- Karya pertunjukan ; dua buah rekamannya.
- Karya siaran; 2 buah rekamannya
- Seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi dan gambar, masing-masing 10 lembar berupa foto.
- Arsitektur 1 buah gambar arsitektur
- Peta ; 1 buah
- Fotografi 10 lembar
- Sinematografi 2 buah rekamannya.
- Terjemahan dua buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta
- Tafsir, saduran dan bunga rampai dua buah naskah.
Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan
- Atas Nama Perusahaan
- Surat kuasa yang ditandatangani di atas materai 6000
- Surat pengalihan hak (dari pencipta kepada pemegang hak
- Surat Pernyataan menyatakan ciptaan tersebut adalah asli
- NPWP perusahaan
- Akta perusahaan
- Foto copy KTP Pemohon dan Pencipta
- Akta Perusahaan
- Contoh Ciptaan
- Atas Nama Perorangan
- Surat kuasa yang ditandatangani di atas materai 6000
- Surat pengadilan hak (apabila nama pencipta beda dengan nama pemegang hak cipta) ditandatangani di atas materai 6000
- Surat Pernyataan (menyatakan ciptaan tersebut adalah asli)
- NPWP
- Foto Kopi KTP
- Contoh Ciptaan
Diagram Alur Pendaftaran Hak Cipta atas Kekayaan Intelektual
Referensi
https://e-hakcipta.dgip.go.id/
https://e-hakcipta.dgip.go.id/index.php/register